Mind Map: Long Life Learning
Learning Objectives:
- Apa yang dimaksud dengan 7 star doctor?
- Apa pengertian dan penjelasana SKDI?
- Apa maksud dari video pertama?
- Apa penjelasan tentang long life learning dengan UU Kedokteran?
- Apa saja komponen-komponen long life learning dalam borang BP2KB?
1. Acuan untuk profil ideal seorang dokter untuk melaksanakan berbagai layanan yang mengatur kesehatan.
Komponen-komponen 7 Star Doctor:
• Care Provider (harus dapat memenuhi kebutuhan pasien)
• Decision Maker (pandai mengambil keputusan dengan cepat, tepat, dan efisien)
• Communicator (dokter harus bisa berkomunikasi dengan baik)
• Community Leader (pemimpin untuk lingkungannya)
• Manager (mengatur manajemen diri dan lingkungan di sekitarnya)
• Researcher (peneliti)
• Faith and Piety (iman dan taqwa)
2. (*) Menurut SK Mendiknas nomor 045/U/2002 kompetensi adalah seperangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas di bidang pekerjaan tertentu.
(*) SKDI adalah standar kompetensi yang harus dikuasai oleh seorang dokter agar mampu:
1. Mengerjakan tugas atau pekerjaannya secara profesional
2. Mengorganisir tugasnya agar dapat dilaksanakan
3. Menggunakan kemampuan yang dimiliki agar dapat memecahkan masalah
4. Melaksanakan tugas dengan kondisi berbeda
(*) 7 Area Kompetensi Dokter Indonesia:
1. Komunikasi efektif
2. Ketrampilan klinis
3. Landasan ilmiah kedokteran
4.Pengelolaan masalah kesehatan
5. Pengelolaan informasi
6. Mawas diri dan pengembangan diri
7. Etika, moral, dan medikolegal
(*) SKDI disusun oleh Konsil Kedokteran Indonesia, Kolegium Dokter Indonesia, Asosiasi Institusi Kedokteran Indonesia, dan Institusi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia dan disahkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia.
3. Maksud dari video pertama
- Pengaplikasian long life learning
- Perkembangan ilmu pengetahun
- Mengabdi kepada masyarakat
- Menunjukkan bahwa dari zaman ke zaman semakin maju
- Inovasi baru dalam dunia kesehatan
4. UU No. 29 Tahun 2004 Pasal 51 poin E :
- Dokter dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai kewajiban menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan kedokteran
- Pasal 28
Setiap dokter yang berpraktik wajib mengikuti pendidikan dan pelaihan kedokteran berkelanjutan yang diselenggarakan oleh organisasi profesi dan lembaga lain yang diakreditasi
5. Komponen-komponen borang BP2KB
- Kegiatan Pembelajaran
- Kegiatan Profesionalisme
- Kegiatan Pengabdian Masyrakat dan Profesi
- Kegiatan Publikasi Ilmiah
- Kegiatan Pengembangan Ilmu dan Pendidikan
Dalam penerapan long life learning, seorang dokter diharapkan dapat menjadi dokter yang ideal. Dokter yang ideal harus memenuhi kriteria 7 star doctor yaitu care provider (memenuhi kebutuhan pasien), decision maker (pengambil keputusan), communicator (berkomunikasi dengan baik), community leader (pemimpin untuk lingkungannya), researcher (peneliti), dan faith and piety (iman dan taqwa).
Standar kompetensi yang harus dikuasai oleh seorang dokter juga harus sesuai dengan SKDI. Long life learning juga tidak lepas dari 7 area kompetensi dokter Indonesia yaitu komunikasi efektif, keterampilan klinis, landasan ilmiah kedokteran, pengelolaan masalah kesehatan, pengelolaan informasi, mawas diri dan pengembangan diri, etika moral dan medikolegal.
Penjelasan tentang long life learning juga terdapat dalam UU No. 29 Tahun 2004 Pasal 51 poin E, dan pasal 28. Komponen-komponen long life learning dalam borang BP2KB mencakup kegiatan pembelajaran, kegiatan profesionalisme, kegiatan pengabdian masyarakat dan profesi, kegiatan publikasi ilmiah, kegiatan pengembangan ilmu dan pendidikan.
No comments:
Post a Comment